PANGANDARAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran telah sukses menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Kegiatan rangkaian sosialisasi ini diselenggarakan selama dua hari berturut-turut, yaitu pada hari Selasa 21 April 2026 s.d hari Rabu 22 April 2026. Pada hari pertama, Bapenda memberikan edukasi kepada para pelaku usaha restoran. Sementara pada hari kedua, giliran para pengelola hotel yang mendapatkan pendalaman materi mengenai regulasi perpajakan daerah terbaru. Dihari pertama, Acara dibuka oleh Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Bapak Sarlan,S.IP, sedangkan di hari berikutnya Acara dibuka oleh Sekretaris Bapenda Kabupaten Pangandaran, Bapak Asep Rusli, S.IP., M.M.
Seluruh rangkaian sosialisasi didampingi dengan sambutan hangat dari Ketua PHRI Pangandaran, Bapak Agus Mulyana. Kehadiran pihak PHRI menjadi simbol kuatnya sinergi antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha dalam mendukung pembangunan daerah. Guna memberikan pemahaman yang komprehensif dari sisi teknis maupun hukum, Bapenda Kabupaten Pangandaran menghadirkan 2 narasumber ahli: Bapak Evan A.H Nasution, S.STP (Kabid Perencanaan, Pengembangan, & Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah) Ibu Natalia Diah Ayu Puspita, S.H., M.H.Li. (Kasubsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ciamis) Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen nyata Bapenda Kabupaten Pangandaran dalam meningkatkan pemahaman serta kepatuhan wajib pajak terhadap regulasi terbaru. Selain bertujuan mengoptimalkan penerimaan daerah, kegiatan ini juga mendorong para pelaku usaha untuk mulai beralih menggunakan sistem pembayaran secara Digital/Online. Penggunaan metode digital dinilai jauh lebih praktis, efisien, dan menjamin transparansi transaksi. Melalui kepatuhan dalam membayar pajak, para pelaku usaha turut berkontribusi langsung dalam mendukung kemajuan pembangunan. Mari bersama taat membayar pajak untuk mewujudkan Kabupaten Pangandaran Melesat.